Contoh surat Dinas Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah Provinsi ……….



RISALAH SIDANG
Nomor : .............


Pada hari ini tanggal ..... bulan ......... tahun dua ribu ......., kami yang bertanda tangan dibawah ini ................................................ Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Provinsi ………. yang dibentuk dengan Surat Keputusan Gubernur ......tanggal ....... Tahun ...... Nomor ........ Tahun ....... telah melakukan Rapat/Sidang Majelis yang antara lain juga dihadiri oleh ............................ (perwakilan SKPD), serta oleh .................. (Pelaku),dalam rangka pembahasan atas kerugian daerah yaitu :

- hilang/rusaknya barang daerah berupa .............. (jenis barang) .................. (spesifikasi) Penggunaan 
  (SKPD) ....................... ; atau (*)
- adanya selisih kurang antara saldo buku kas dengan saldo kas fisik Penggunaan (SKPD) ................. senilai  
  Rp. ................... ; atau (*)
- adanya selisih antara nilai yang tercatat dalam kartu persediaan dengan sisa fisik barang pada Gudang  
  Penggunaan (SKPD) ....................., berupa ......................... (jenis barang) .................... (spesifikasi)  
  sejumlah ..... (satuan) senilai Rp. ..................... Penggunaan (SKPD) ..................... ; atau (*)
- hilangnya uang Pemerintah Provinsi ………. Penggunaan (SKPD) ........................., senilai Rp.
  ................. ; (*)
dengan pelaku penyebab kerugian daerah yaitu :
N a m a : ........................................................................
N I P : ........................................................................
Pangkat / Gol. : ……………………………………..… ( / )
Jabatan : ………………………………………………
Alamat Kantor : ………………………………………………
                           Telp. …………………
Alamat Rumah : ………………………………………………
                           Telp. …………………

Dasar Hukum :

1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
    sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 ;
3. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata
    Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara ;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan
    Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah ;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pedoman Penilaian Barang
    Daerah ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
    Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
    59 Tahun 2007 ;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
    Barang Milik Daerah ;
8. Peraturan Daerah Provinsi …… Nomor ... Tahun ... tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
9. Peraturan Daerah Provinsi …… Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik
    Pemerintah Provinsi …… ;
”(Bila kerugian daerah berupa hilangnya barang daerah / belum dilakukan penilaian),”
                Dalam melakukan penilaian kerugian tersebut dengan mempertimbangkan bahwa
Penilaian barang Daerah dpat dilakukan dengan pendekatan salah satu atau kombinasi dari
Perbandingan Data Harga Pasar, Kalkulasi Biaya (nilai perolehan) dan Kapitalisasi Pendapatan,
selanjutnya diperoleh data pasar atas barang (yang hilang) berupa .............. (jenis barang) ...............
(spesifikasi), sebagaimana iklan penjualan ...... pada koran ..... yang terbit pada tanggal .........., atau
daftar harga dari toko/perusahaan ........ pada tanggal ................ senilai Rp. ................. terlampir ;
                Berdasarkan hal tersebut maka seluruh anggota majelis yang hadir dalam sidang sepakat
menetapkan taksiran nilai kerugian daerah yang diakibatkan oleh perbuatan pelaku senilai Rp.
.............,00 sesuai data harga pasar yang tercantum pada koran ........ yang terbit pada tanggal .........,
atau daftar harga dari toko.perusahaan .......... pada tanggal ........................ / atan dengan perincian
perhitungan sebagai berikut (*) :

”(Bila kerugian daerah berupa hilangnya uang atau selisih perbendaharaan),” Dengan
memperhatikan :
1. Laporan Hasil Pemeriksaan aparat fungsional tanggal ................... Nomor .............. pada saat
pemeriksaan ....... SKPD ...... yang menyatakan bahwa terdapat selisih antara pencatatan
pembukuan Bendahara/Penyimpan Barang dengan fisik uang/barang persediaan senilai Rp.
................. (*).

2. Surat Kepala SKPD ................ tanggal ................ Nomor ..................... perihal laporan
kehilangan barang milik daerah Pemerintah Provinsi …… ;

Dengan mempertimbangkan hal-hal :
1. bahwa sesuai keterangan dari pelaku diperoleh fakta bahwa yang bersangkutan telah melakukan
upaya pengamanan terhadap barang milik Pemerintah Provinsi …… yang menjadi
tanggungjawabnya, berupa tindakan ............... ;

2. bahwa sesuai keterangan dari saksi-saksi diperoleh fakta bahwa kejadian tersebut murni tanpa
unsur kesengajaan ;

3. bahwa sesuai keterangan dari saksi-saksi diperoleh fakta bahwa pelaku dalam kesehariannya
berkelakuan baik, jujur, tidak pernah terlibat tindak kriminal, berdedikasi/loyalitas tinggi
terhadap pekerjaan ;

4. bahwa sesuai keterangan dari saksi-saksi diperoleh fakta bahwa pelaku sangat kooperatif tidak
berbelit-belit, dan konsekwen ;

5. bahwa sesuai fakta, kejadian yang menimpa pelaku termasuk kategori force mayor (kejadian
/bencana alam) diluar kendali pelaku ; (*)

6. kesanggupan dari pelaku untuk menyelesaikan kerugian daerah dengan cara tunai/diangsur
melalui pemotongan gaji atau diangsur sendiri secara tunai melalui Pengurus Gaji SKPD
.............. ; (*)

                Berdasarkan hal tersebut maka seluruh anggota majelis yang hadir dalam sidang sepakat
memutuskan tindakan pelaku tersebut termasuk kategori bobot kesalahan
ringan/sedang/berat/senilai ..... % dari kerugian daerah ;
                Selanjutnya dengan mempertimbangkan dokumen, fakta, keterangan dan kesaksian
sebagaimana tersebut diatas, maka seluruh anggota majelis yang hadir dalam sidang sepakat
menetapkan hal-hal sebagai berikut :

1. Nilai kerugian daerah yang menjadi tanggungjawab pelaku untuk menyelesaikan, sebesar
    .......% X Rp. ................ = Rp. ...................,00 (dalam huruf), dan penyelesaiannya dengan cara
    tunai paling lambat 1 (satu) hari sejak diterbitkannya Risalah Sidang ini, atau diangsur melalui
    pemotongan gaji selama ...... (bulan) dengan nilai angsuran tetap per bulan sebesar Rp.
    ..............., atau diangsur sendiri secara tunai melalui Pengurus Gaji SKPD ............. selama
    ............. (bulan) dengan nilai angsuran tetap per bulan sebesar Rp. .................... ; (*)

2. Menugaskan Sekretariat Majelis bersama pelaku menerbitkan Surat Keterangan Tanggung
    Jawab Mutlak (SKTJM) paling lambat 1 (satu) hari sejak diterbitkannya Risalah Sidang ;

3. Menugaskan Pelaku untuk menyetor angsuran ke Kas Daerah Provinsi …… pada rekening
    nomor : ........................... setiap bulan palung lambat tanggal .............. sebesar Rp. ...............,
    selama ....... (bulan) mulai bulan ....... tahun ...... sampai dengan bulan ............. tahun .............
    (Apabila Pelaku Non PNS Provinsi).

4. Menugaskan Pengurus Gaji SKPD untuk memotong gaji atau menerima angsuran tunai dari
    Pelaku setiap bulan paling lambat tanggal ............. sebesar Rp. ..............., selama .............
    (bulan) mulai bulan ..... tahun ..... sampai dengan bulan ..... tahun ...., selanjutnya menyetorkan
    ke Kas Daerah Provinsi …… pada rekening nomor : .................. (Apabila Pelaku Non PNS
    Provinsi).

5. Menugaskan Sekretaris DPRD guna bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi   ……
    menerima dan menyimpan barang jaminan dari Pelaku, dan menerima kuasa dari Pelaku untuk
    menjual barang jaminan serta menjual barang jaminan apabila dalam jangka waktu yang
    ditetapkan saya tidak dapat melunasi kewajiban, selanjutnya menyetorkan ke rekening Kas
    Daerah Provinsi …… melalui Pengurus Gaji SKPD.

6. Menugaskan (Pejabat) Sekretariat Majelis untuk memantau penyelesaian kerugian daerah
    secara tunai oleh Pelaku (Apabila Pelaku Non PNS Provinsi), atau Menugaskan Kepala SKPD
    untuk memantau penyelesaian kerugian daerah secara angsuran oleh Pelaku, dan memberikan
    laporan perkembangan penyelesaian setiap ..... bulan kepada Majelis (Apabila Pelaku NonPNS
    Provinsi). (*)

                Demikian Risalah Sidang ini dibuat dengan sebenarnya dalam rangkap 4 (empat) untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya.


MAJELIS PERTIMBANGAN
TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
PROVINSI …………


NONAMAINSTANSIJABATAN DALAM PANITIATANDA TANGAN
1.1………………………….
2.2………………………….
3.3………………………….
Hadir Dalam Sidang Perwakilan SKPD :
4.8………………………….
Hadir dalam Sidang, Pelaku TR-TGR :
5.9………………………….

Catatan :
(*) Pilih salah satu / Coret salah satu



No comments:

Post a Comment