RISALAH SIDANG
Nomor : .............
Pada hari ini tanggal ..... bulan
......... tahun dua ribu ......., kami yang bertanda tangan dibawah ini
................................................ Majelis Pertimbangan Tuntutan
Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Provinsi ……….
yang dibentuk dengan Surat Keputusan Gubernur ......tanggal ....... Tahun ......
Nomor ........ Tahun ....... telah melakukan Rapat/Sidang Majelis yang antara lain juga dihadiri oleh ............................ (perwakilan SKPD), serta oleh ..................
(Pelaku),dalam rangka pembahasan atas
kerugian daerah yaitu :
- hilang/rusaknya
barang daerah berupa .............. (jenis barang) ..................
(spesifikasi) Penggunaan
(SKPD) ....................... ; atau (*)
(SKPD) ....................... ; atau (*)
- adanya selisih kurang antara
saldo buku kas dengan saldo kas fisik Penggunaan (SKPD) ................. senilai
Rp. ................... ; atau (*)
Rp. ................... ; atau (*)
- adanya selisih
antara nilai yang tercatat dalam kartu persediaan dengan sisa fisik barang pada Gudang
Penggunaan (SKPD) ....................., berupa ......................... (jenis barang) .................... (spesifikasi)
sejumlah ..... (satuan) senilai Rp. ..................... Penggunaan (SKPD) ..................... ; atau (*)
Penggunaan (SKPD) ....................., berupa ......................... (jenis barang) .................... (spesifikasi)
sejumlah ..... (satuan) senilai Rp. ..................... Penggunaan (SKPD) ..................... ; atau (*)
- hilangnya uang
Pemerintah Provinsi ………. Penggunaan (SKPD) ........................., senilai
Rp.
................. ; (*)
dengan pelaku penyebab kerugian
daerah yaitu :
N a m a :
........................................................................
N I P : ........................................................................
Pangkat / Gol. : ……………………………………..…
( / )
Jabatan : ………………………………………………
Alamat Kantor : ………………………………………………
Telp. …………………
Alamat Rumah : ………………………………………………
Telp. …………………
Dasar Hukum :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 ;
3. Peraturan Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara
Terhadap Bendahara ;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan
Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang
Daerah ;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pedoman Penilaian Barang
Daerah ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
59 Tahun 2007 ;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah ;
8. Peraturan Daerah Provinsi ……
Nomor ... Tahun ... tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;
9. Peraturan Daerah Provinsi ……
Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik
Pemerintah Provinsi …… ;
”(Bila kerugian
daerah berupa hilangnya barang daerah / belum dilakukan penilaian),”
Dalam melakukan penilaian kerugian
tersebut dengan mempertimbangkan bahwa
Penilaian barang Daerah dpat
dilakukan dengan pendekatan salah satu atau kombinasi dari
Perbandingan Data Harga Pasar,
Kalkulasi Biaya (nilai perolehan) dan Kapitalisasi Pendapatan,
selanjutnya diperoleh data pasar
atas barang (yang hilang) berupa .............. (jenis barang) ...............
(spesifikasi), sebagaimana iklan
penjualan ...... pada koran ..... yang terbit pada tanggal .........., atau
daftar harga dari toko/perusahaan
........ pada tanggal ................ senilai Rp. ................. terlampir
;
Berdasarkan hal tersebut maka seluruh
anggota majelis yang hadir dalam sidang sepakat
menetapkan taksiran nilai
kerugian daerah yang diakibatkan oleh perbuatan pelaku senilai Rp.
.............,00 sesuai data
harga pasar yang tercantum pada koran ........ yang terbit pada tanggal
.........,
atau daftar harga dari
toko.perusahaan .......... pada tanggal ........................ / atan dengan
perincian
perhitungan sebagai berikut (*) :
”(Bila kerugian
daerah berupa hilangnya uang atau selisih perbendaharaan),” Dengan
memperhatikan :
1. Laporan Hasil Pemeriksaan
aparat fungsional tanggal ................... Nomor .............. pada saat
pemeriksaan ....... SKPD ......
yang menyatakan bahwa terdapat selisih antara pencatatan
pembukuan Bendahara/Penyimpan
Barang dengan fisik uang/barang persediaan senilai Rp.
................. (*).
2. Surat Kepala SKPD
................ tanggal ................ Nomor ..................... perihal
laporan
kehilangan barang milik daerah
Pemerintah Provinsi …… ;
Dengan
mempertimbangkan hal-hal :
1. bahwa sesuai keterangan dari
pelaku diperoleh fakta bahwa yang bersangkutan telah melakukan
upaya pengamanan terhadap barang
milik Pemerintah Provinsi …… yang menjadi
tanggungjawabnya, berupa tindakan
............... ;
2. bahwa sesuai keterangan dari
saksi-saksi diperoleh fakta bahwa kejadian tersebut murni tanpa
unsur kesengajaan ;
3. bahwa sesuai keterangan dari
saksi-saksi diperoleh fakta bahwa pelaku dalam kesehariannya
berkelakuan baik, jujur, tidak
pernah terlibat tindak kriminal, berdedikasi/loyalitas tinggi
terhadap pekerjaan ;
4. bahwa sesuai keterangan dari
saksi-saksi diperoleh fakta bahwa pelaku sangat kooperatif tidak
berbelit-belit, dan konsekwen ;
5. bahwa sesuai fakta, kejadian
yang menimpa pelaku termasuk kategori force mayor (kejadian
/bencana alam) diluar kendali
pelaku ; (*)
6. kesanggupan dari pelaku untuk
menyelesaikan kerugian daerah dengan cara tunai/diangsur
melalui pemotongan gaji atau
diangsur sendiri secara tunai melalui Pengurus Gaji SKPD
.............. ; (*)
Berdasarkan hal tersebut maka seluruh
anggota majelis yang hadir dalam sidang sepakat
memutuskan tindakan pelaku
tersebut termasuk kategori bobot kesalahan
ringan/sedang/berat/senilai .....
% dari kerugian daerah ;
Selanjutnya dengan mempertimbangkan
dokumen, fakta, keterangan dan kesaksian
sebagaimana tersebut diatas, maka
seluruh anggota majelis yang hadir dalam sidang sepakat
menetapkan hal-hal sebagai
berikut :
1. Nilai kerugian daerah yang menjadi
tanggungjawab pelaku untuk menyelesaikan, sebesar
.......% X Rp. ................ = Rp.
...................,00 (dalam huruf), dan penyelesaiannya dengan cara
tunai paling lambat 1 (satu) hari sejak
diterbitkannya Risalah Sidang ini, atau diangsur melalui
pemotongan gaji selama ...... (bulan)
dengan nilai angsuran tetap per bulan sebesar Rp.
..............., atau diangsur sendiri
secara tunai melalui Pengurus Gaji SKPD ............. selama
............. (bulan) dengan nilai angsuran
tetap per bulan sebesar Rp. .................... ; (*)
2. Menugaskan Sekretariat Majelis
bersama pelaku menerbitkan Surat Keterangan Tanggung
Jawab Mutlak (SKTJM) paling lambat 1 (satu)
hari sejak diterbitkannya Risalah Sidang ;
3. Menugaskan Pelaku untuk
menyetor angsuran ke Kas Daerah Provinsi …… pada rekening
nomor : ........................... setiap
bulan palung lambat tanggal .............. sebesar Rp. ...............,
selama ....... (bulan) mulai bulan .......
tahun ...... sampai dengan bulan ............. tahun .............
(Apabila Pelaku Non PNS Provinsi).
4. Menugaskan Pengurus Gaji SKPD
untuk memotong gaji atau menerima angsuran tunai dari
Pelaku setiap bulan paling lambat tanggal
............. sebesar Rp. ..............., selama .............
(bulan) mulai bulan ..... tahun .....
sampai dengan bulan ..... tahun ...., selanjutnya menyetorkan
ke Kas Daerah Provinsi …… pada rekening
nomor : .................. (Apabila Pelaku Non PNS
Provinsi).
5. Menugaskan Sekretaris DPRD guna
bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi ……
menerima dan menyimpan barang jaminan dari
Pelaku, dan menerima kuasa dari Pelaku untuk
menjual barang jaminan serta menjual barang
jaminan apabila dalam jangka waktu yang
ditetapkan saya tidak dapat melunasi
kewajiban, selanjutnya menyetorkan ke rekening Kas
Daerah Provinsi …… melalui Pengurus Gaji
SKPD.
6. Menugaskan (Pejabat)
Sekretariat Majelis untuk memantau penyelesaian kerugian daerah
secara tunai oleh Pelaku (Apabila Pelaku
Non PNS Provinsi), atau Menugaskan Kepala SKPD
untuk memantau penyelesaian kerugian daerah
secara angsuran oleh Pelaku, dan memberikan
laporan perkembangan penyelesaian setiap
..... bulan kepada Majelis (Apabila Pelaku NonPNS
Provinsi). (*)
Demikian Risalah Sidang ini dibuat
dengan sebenarnya dalam rangkap 4 (empat) untuk
dipergunakan sebagaimana mestinya.
MAJELIS
PERTIMBANGAN
TUNTUTAN
PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
PROVINSI
…………
NO | NAMA | INSTANSI | JABATAN DALAM PANITIA | TANDA TANGAN |
---|---|---|---|---|
1. | 1…………………………. | |||
2. | 2…………………………. | |||
3. | 3…………………………. | |||
Hadir Dalam Sidang Perwakilan SKPD : | ||||
4. | 8…………………………. | |||
Hadir dalam Sidang, Pelaku TR-TGR : | ||||
5. | 9…………………………. |
Catatan :
(*) Pilih salah satu / Coret salah satu
No comments:
Post a Comment