Berita Acara Penilaian Kerugian Daerah
Nomor : ................................
Pada hari ini ........ tanggal
.......... bulan .......... tahun .........., kami yang bertanda tangan
dibawah ini :
- (Pejabat Inspektorat Provinsi .......) berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Inspektur Provinsi
.......... tanggal
.......................... Nomor ............................... ; atau
- Tim Penilai berdasarkan Surat
Perintah Kerja dari ......... tanggal .......... Nomor .......... ; atau
Penilai Internal yang dibentuk
dengan Surat Keputusan Gubernur .......... tanggal ......... Nomor
............... (*)
Telah melakukan pengecekan,
penelitian dan penaksiran terhadap kerugian daerah yang
diakibatkan :
- hilang/rusaknya
barang daerah berupa ............... (jenis barang) ...............
(spesifikasi)
Penggunaan (SKPD) ...............
; atau (*)
- adanya selisih
kurang antara saldo buku kas dengan saldo kas fisik Penggunaan (SKPD)
.................. senilai Rp.
......... ; atau (*)
- adanya selisih
antara nilai yang tercatat dalm kartu persediaan dengan sisa fisik barang pada
Gudang Penggunaan (SKPD)
..............., berupa ............... (jenis barang) ..................
(spesifikasi) sejumlah .....
(satuan) senilai Rp. ............... Penggunaan (SKPD)
............................
; atau (*)
- hilangnya uang
Pemerintahan Provinsi .......... Penggunaan (SKPD) ............... , senilai
Rp. ............... ; (*)
dengan pelaku penyebab kerugian
daerah yaitu :
N a m a :
.....................................................................
N I P : .....................................................................
Pangkat / Gol. : ……………………………………..
( / )
Jabatan : …………………………………………….
Alamat Kantor : …………………………………………….
Telp. ………………………………………
Alamat Rumah : …………………………………………….
Telp. ………………………………………
Dasar Hukum :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
sebagaiaman diubah dengan
Peraturan Pemerintaha Nomor 38 Tahun 2008;
2. Peraturan Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata
Cara Penyelesaian Ganti Kerugian
Negara Terhadap Bendahara;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan
Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan
Barang Daerah;
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pedoman Penilaian Barang
Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Barang Milik Daerah;
6. Peraturan Daerah Provinsi .......... Nomor ..... Tahun ..... tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
;
7. Peraturan Daerah Provinsi .......... Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik
Pemerintah Provinsi ...........
Dalam melakukan penilaian
kerugian tersebut dengan mempertimbangkan bahwa :
- Penilaian Barang
Daerah dapat dilakukan dengan pendekatan salah satu atau kombinasi dari
daerah Perbandingan data Harga
Pasar, Kalkulasi Biaya (nilai perolehan) dan Kapitalisasi
Pendapatan ; atau (*)
- Penilaian uang yang hilang
berdasarkan leporan Kepolisian setempat saat terjadinya uang hilang
; atau (*)
- Penilaian akibat selisih perbendaharaan
dilakukan dengan pendekatan perbandingan catatan
pembukuan Bendahara/Penyimpan
Barang dengan fisik uang/barang persediaan. (*)
Dalam penilaian dimaksud
diperoleh data sebagai berikut :
- Harga pasar atas barang (yang
hilang) berupa ............... (jenis barang) ................ (spesifikasi),
sebagaimana iklan penjualan
....... pada koran .......... yang terbir pada tanggal .........., atau daftar
harga dari toko/perusahaan
........... pada tanggal .. .... ...... senilai Rp. .......................
terlampir ;
atau (*)
- Nilai uang yang hilang
berdasarkan surat tanda laporan Kepolisian ........... tanggal ... .... .....
senilai Rp. ..................
terlampir ; atau (*)
- Laporan hasil Pemeriksaan
aparat fungsional tanggal .......... Nomor ............ pada saat
pemeriksaan ..... SKPD ........
yang menyatakan bahwa terdapat selisih antara pencatatan
pembukuan Bendahara/Penyimpan
Barang dengan fisik uang/barang persediaan senilai Rp.
.................. (*).
Berdasarkan data-data tersebut
diatas, maka Pejabat Inspektorat Provinsi ........../Tim
Penilai/Penilai Internal (*)
sepakat menetapkan taksiran nilai kerugian daerah yang diakibatkan
oleh perbuatan pelaku senilai Rp.
................, 00 sesuai hasil perhitungan dari harga
toko/perusahaan ......... pada
tanggal ........................ atau dengan perincian perhitungan sebagai
berikut (*) :
Demikian Berita Acara ini kami
buat dengan sebenarnya dalam rangkap 4 (empat) untuk
dipergunakan sebagaimana
mestinya.
Yang membuat Penilaian,
.........................................
Catatan :
(*) Pilih salah satu / Coret yang tidak perlu
Demikian Contoh Surat Berita Acara Penilaian Kerugian Daerah. Contoh Surat Kuasa Untuk Melakukan Pemotongan Gaji
Demikian Contoh Surat Berita Acara Penilaian Kerugian Daerah. Contoh Surat Kuasa Untuk Melakukan Pemotongan Gaji
No comments:
Post a Comment