PEMERINTAH KOTA ………………….
KECAMATAN …………………….
KELURAHAN ………………..
Jln. ……………………….No. …...Tlp. ……………
KEPUTUSAN
KEPALA KANTOR KELURAHAN …………
NOMOR : …………………..
TENTANG
PEMBENTUKAN PANITIA PEMERIKSAAN BARANG UNIT
KANTOR KELURAHAN …………….
KECAMATAN ………………
KOTA ………………………
TAHUN ANGGARAN 20..
KEPALA KANTOR KELURAHAN ……………
Menimbang: a. Bahwa untuk
kelancaran Kegiatan pada Kantor
Kelurahan …….Kecamatan ………….. Kota ………….. Tahun Anggaran 20.., perlu dibentuk Panitia Pemeriksaan Barang Unit dengan surat keputusan.
b.Bahwa mereka yang namanya
tercantum dalam lampiran surat
keputusan ini
dianggap cakap
dan memenuhi syarat
untuk diangkat sebagai Panitia
Pemeriksaan Barang
Unit.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor
…. Tahun ……
tentang Pembentukan Kabupaten……
2.
Undang-undang Nomor 17 Tahun
2003 tentang Keuangan
Negara;
3.
Undang-undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
4.
Undang-undang Nomor 15
Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan, Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Negara;
5.
Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah;
6.
Undang-undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antar
Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor
105 Tahun 2000
tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah ;
8.
Keputusan Presiden Nomor
80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang dan
Jasa;
9. Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 29
Tahun 2002 tentang Pedoman Pengawasan Pertanggungjawaban dan Pengawasan
Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah
dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk Panitia
Pemeriksa Barang Unit
Pada Kantor Kelurahan ……………
Kecamatan ……………
Kota …………….Tahun Anggaran 2012
Dengan susunan keanggotaannya sebagaimana dicantumkan dalam
lampiran Surat
Keputusan ini.
KEDUA : Panitia Pemeriksa
Barang unit bertugas melaksanakan Pemeriksaan Barang
yang
diadakan oleh Kantor
Kelurahan ……… Kecamatan ………… Kota ……………dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku;
KETIGA :
Panitia Pemeriksa Barang
Unit bertanggungjawab kepada
Lurah ……..
Kecamatan ………..Kota
………………tentang Hasil Pemeriksaannya;
KEEMPAT : Segala
biaya yang timbul
akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan
Kepada Kantor Lurah …… Kecamatan …………..
Kota ……… Tahun Anggaran 20...
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan..
Pada Tanggal : ………………..
Kepala
Kelurahan
NIP.
………………………
Tembusan kepada Yth:
1.Walikota ..........
2.Kepala BAWASDA kota...........
3.Kepala bagian Keuangan setda kota .............
4.Yang bersangkutan.
4.Yang bersangkutan.
No comments:
Post a Comment