Rumah dinas milik daerah dibedakan dalam 3 ( tiga ) golongan yakni :
1. Rumah daerah golongan I adalah
rumah milik daerah yang disediakan untuk ditempati oleh
pemegang jabatan
tertentu yang berhubungan dengan sifat dinas dan jabatannya, harus tinggal di
rumah tersebut (rumah jabatan);
2. Rumah daerah golongan II
adalah rumah milik daerah yang tidak boleh dipindah-tangankan dari
suatu dinas
ke dinas yang lain dan hanya disediakan untuk ditempati oleh pegawai dari Dinas
yang
bersangkutan (rumah Instansi);
3. Rumah daerah golongan III
adalah rumah milik daerah lainnya (rumah milik daerah yang
disediakan untuk
ditempati oleh Pegawai Negeri), tidak termasuk rumah daerah golongan I dan
Golongan II tersebut di atas.
Permohonan membeli Rumah Daerah Golongan III.
Penjualan
Rumah Daerah Golongan lII tidak dapat diproses sebelum adanya Peraturan Daerah
yang mengatur penjualan rumah daerah golongan III atau diatur dalam Peraturan
Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Proses
pelaksanaan penjualan Rumah Daerah Golongan III didasarkan atas permohonan dari
Pegawai Negeri yang telah mendapat persetujuan dari atasan langsungnya.
Berikut contoh surat Permohonan membeli rumah Daerah Golongan III milik Daerah :
Kepada Yth,
Kepala Daerah ...............
Melalui Sekretaris Daerah
Di - .................................
Perihal : Permohonan membeli rumah
Daerah Golongan III milik Daerah
Lampiran : ......................................
Yang bertanda tangan dibawah ini,
1. Nama : ........................................
2. NIP/NRP : ........................................
3. Tempat dan tanggal lahir : ........................................
4. Instansi tempat bekerja/kesatuan : ........................................
5. Jabatan : ........................................
6. Pangkat dan Golongan : ........................................
7. Gaji Pokok : ........................................
8. Masa kerja pada Pemerintah : ........................................
A. Letak : ........................................
Jalan : ........................................
Blok : ........................................
Desa/Kelurahan : ........................................
Kecamatan : ........................................
Kabupaten/Kota : ........................................
B. Hurup Daftar Nomor : ........................................
C. Nama penghuni yang sah
Tanggal dan nomor surat izin Penghuni : ........................................
9. Belum pernah membeli atau memper
Oleh rumah dari Pemerintah : ........................................
Mengajukan permohonan membeli rumah Daerah yang saya tempati berdasarkan Undang - undang Nomor 40 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor .... Tahun ....
Demikian permohonan ini saya sampaikan dengan penuh harapan untuk kiranya dapat dikabulkan.
................., ...................20..
Mengetahui/menyetujui :
Kepala SKPD, Pemohon,
materai
( nama ) ( nama )
NIP. .............
Keterangan :
Biasanya dilampirkan Surat Keputusan Pengangkatan pertama sebagai Pegawai dan SIP atas rumah.
Demikian Contoh Format Surat Dinas Permohonan membeli rumah Daerah Golongan III milik Daerah.
No comments:
Post a Comment