UNDANG - UNDANG
NOMOR 15 TAHUN 2011
Pasal 11
Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten / Kota adalah :
a. warga Negara Indonesia;
b. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 ( tiga puluh lima ) tahun untuk calon anggota KPU dan
berusia paling rendah 30 ( tiga puluh ) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten /
Kota;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan cita - cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu;
f. berpendidikan paling rendah S-1 untuk calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan paling rendah SLTA atau
sederajat untuk calon anggota KPU kabupaten / Kota;
g. berdomisili di wilayah Republik Indonesia bagi anggota KPU dan di wilayah provinsi yang bersangkutan
bagi anggota KPU Provinsi, serta di wilayah kabupaten / kota yang bersangkutan bagi anggota KPU
Kabupaten / Kota yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk;
h. mampu secara jasmani dan rohani;
i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik, jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan
Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 ( lima ) tahun atau lebih;
k. bersedia bekerja penuh waktu;
l. bersedia tidak menduduki jabatan pilitik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara / Badan
Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
m. tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara pemilu;
PERATURAN KPU
NOMOR 2 TAHUN 2013
Pasal 20
(4) Pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / Kota, dengan menyampaikan dokumen
masing - masing rangkap 6 ( enam ) yang terdiri dari 1 (satu) asli dan 5 ( lima ) fotokopi sebagai berikut :
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang masih berlaku;
b. pasfoto berwarna 6 ( enam ) bulan terakhir ukuran 4 x 6 sebanyak 6 ( enam ) lembar;
c. surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp. 6.000.-;
d. daftar riwayat hidup;
e. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang - Undan Dasar Negara Repu-
blik Indonesia tahun 1945, dan cita - cita Proklamasi 17 agustus 1945, yang dibuat dan ditandatanga-
ni di ats kertas bermaterai Rp. 6000.-;
f. foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan / dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
g. makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan dan / atau keahlian berkaitan dengan penyelengga-
ra pemilu, kompetensi dan integritas;
h. surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
i. surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota par-
tai politik dalam jangka waktu 5 ( lima ) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten / Kota pernah menjadi anggota partai politik;
j. surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memper-
oleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
( lima ) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
k. surat Keputusan Pemberhentian dari Pejabat yang berwenang bagi calon yang menduduki jabatan po-
litik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah;
l. surat pernyataan bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa
keanggotaan yang ditandatangani di atas materai Rp. 6000.-;
m.surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha
Milik Negara ( BUMN ) Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) selama masa keanggotaan yang dita-
ndatangani di atas materai Rp. 6000.-;
n. surat pernyataan sedang tidak berada dalam 1 ( satu ) ikatan perkawinan dengan sesama penyelengg-
ara pemilu dan jika dilanggar salah satu anggota harus mengundurkan diri.
sumber : www.kpu-malukutengah.go.id
No comments:
Post a Comment