PEMERINTAH KABUPATEN / KOTA ................................
SEKRETARIAT DAERAH
Jln. .......................... No. ... Tlp. ......................
................................
............., .. ................. 2013
Nomor :Lampiran :
Perihal : Pemberitahuan
Kepada
Yth. Kepala SKPD
Masing - masing
Di-
Tempat
Demi meningkatkan disiplin dan kinerja PNS di linkungan Pemerintah Kabupaten / Kota ......................., maka bersama ini disampaikan hal - hal sebagai berikut :
- Setiap Kepala SKPD diwajibkan untuk mengevaluasi kehadiran PNS di Instansi masing _ masing setiap bulan dan menyampaikan rekapan absen per triwulan disertai foto copy absensi kehadiran setiap hari.
- Setiap kepala SKPD diminta untuk memeriksa PNS yang tidak melaksanakan tugas atau alpa diatas 5 hari kerja dan memberikan hukuman sesuai dengan kewenangannya dan hasilnya dilaporkan kepada Bupati / Walikota ...................... Cq. Badan Kepegawaian Dan Diklat Kabupaten / Kota .................... disertai bukti daftar hadir, berita acara pemeriksaan dan keputusan hukumanan disiplin.
- Apabila terdapat PNS yang mengalami sakit berat atau permanen yang tidak bisa melaksanakan tugas agar menyampaikan namanya ke Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten / Kota ................... untuk ditindaklanjuti.
- Apabila saudara tidak melaksanakan ketentuan diatas, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan
a.n. BUPATI / WALIKOTA .....................
SEKRETARIS DAERAH
........................................
Pembina Utama Madya
NIP. ............................
Tembusan Yth :
1. Bupati / Walikota ............... ( sebagai laporan )
2. Wakil Bupati / Walikota ............. ( sebagai laporan )
No comments:
Post a Comment