DEWAN PIMPINAN DAERAH
ASOSISASI PEMERINTAH DESA SELURUH INDONESIA
PROVINSI ....................................
SEKRETARIAT : 
Jl.
..........................................
Telp/fax.
............................................. Email : ........................
KEPUTUSAN
DEWAN PIMPINAN DAERAH
ASOSIASI PEMERINTAH DESA SELURUH INDONESIA
PROVINSI .................................
NOMOR :  …../SKep/DPD
APDESI-( nama provinsi )/ I / 2012
T E N T A N G
PENGESAHAN
DEWAN PEMBINA, DEWAN
PERTIMBANGAN ORGANISASI DAN PENGURUS 
  DEWAN PIMPINAN CABANG 
ASOSIASI PEMERINTAH
DESA SELURUH INDONESIA
KABUPATEN........................,
( nama provinsi ) 
MASA BAKTI
...................
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
| 
   
Menimbang 
 | 
  
   
: 
 | 
  
   
a. 
b.
   
 | 
  
   
bahwa
  keberadaan APDESI adalah organisasi profesi berbentuk kesatuan dengan ruang
  lingkup Nasional, berdaulat dan mandiri, atas dasar kesamaan kegiatan,
  profesi di bidang pemerintahan, kemasyarakatan serta pembangunan pedesaan; 
bahwa untuk kelancaran roda organisasi
  perlu ditetapkan surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah
  Desa Seluruh Indonesia tentang pengesahan Dewan Pembina, Dewan Pertimbangan
  Organisasi dan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa
  Seluruh Indonesia Kabupaten ………., ( nama provinsi ); 
 | 
 
| 
   
Mengingat 
 | 
  
   
: 
 | 
  
   
1. 
2. 
3. 
4. 
5. 
 | 
  
   
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang
  Organisasi Kemasyarakatan; 
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
  Pemerintahan Daerah; 
Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005
  tentang Desa; 
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
  140/832/Sj tanggal 26 April 2006 tentang fasilitasi pembentukan APDESI oleh
  Pemerintah Propinsi dan Kabupaten point 4 huruf C; 
Keputusan-Keputusan Hasil Musyawarah
  Nasional II APDESI tahun 2011. 
 | 
 
| 
   
Memperhatikan 
 | 
  
   
: 
 | 
  
   
Hasil Rapat Kerja Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia
  Kabupaten ..................., Provinsi ( nama provinsi ) yang dilaksanakan
  pada tanggal ................. 
 | 
 
M E M U T U S K A N
| 
   
Menetapkan 
PERTAMA 
KEDUA 
KETIGA 
 | 
  
   
: 
: 
: 
: 
 | 
  
   
SUSUNAN DEWAN PEMBINA, DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI DAN PENGURUS
  DEWAN PIMPINAN CABANG ASOSIASI PEMERINTAH DESA SELURUH INDONESIA (DPC APDESI)
  KABUPATEN ............PROVINSI ( nama provinsi ) MASA BAKTI ...................... 
Mengesahkan Susunan Dewan Pembina, Dewan
  Pertimbangan Organisasi dan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah
  Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten.............Provinsi ( nama
  provinsi ) masa bakti ...................dengan nama - nama tercantum dalam
  lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini; 
Surat Keputusan ini agar dapat dilaksanakan dengan
  sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab; 
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
  dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan akan diadakan
  perubahan sebagaimana mestinya 
 | 
 
Ditetapkan di          :
.....................
Tanggal                 :
.....................
Ketua                                                                         Sekretaris 
.......................                                           ………………………………..
Tembusan
disampaikan kepada :
1.    
Yth. Bupati/Walikota ..........; 
2.    
Yth. Wakil Bupati/Walikota
...........;
3.     Yth. Ketua DPRD ............;
4.     Yth. Kapolresta ............;
5.     Yth. Dandim............;
6.     Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi ............;
7.     Yth. Kepala Pengadilan Tinggi ............;
8.     Yth. Kepala BPMPD ............; 
9.     Yth. Camat se ............;
10. 
Yang bersangkutan.
Sip,membantu sekali,...
ReplyDeleteterima kasih
^_^
Thanks sangat membantu
ReplyDeletekalau sk pembentukan organisasi secara internal ada contohnya g?
ReplyDelete