Surat Perjanjian adalah surat yang berisi suatu kesepakatan bersama yang mengikat antara pihak - pihak tertentu untuk melakukan tindakan perbuatan hukum yang telah disepakati bersama.
SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL
Pada hari ini Jumat, tanggal sepuluh oktober dua ribu empat belas ( 10 - 10 - 2014 ) yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Kamarudin Sella
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Raya Lenteng Agung Jakarta Selatan
Nomor KTP / SIM :
Telepon :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi yang berkedudukan di kelurahan Lenteng Agung dan selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA
2. Nama : Alimang Sella
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Raya Pasar Minggu Jakarta Selatan
Nomor KTP / SIM :
Telepon :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa :
1. Jenis Kendaraan : MINI BUS
2. Merek / Type : SUZUKI / CARRY
3. Tahun Pembuatan :
4. Nomor Polisi :
5. Nomor BPKB :
6. Nomor Rangka :
7. Nomor Mesin :
8. Warna : MERAH
9. Kondisi Barang : BARU
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa - menyewa KENDARAAN antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat - syarat serta ketentuan - ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 9 ( sembilan ) pasal, sebagai berikut :
PASAL 1
JENIS SEWA
Jenis sewa atas KENDARAAN adalah sewa lepas kunci dimana PIHAK KEDUA diperkenankan dan disertai tanggung jawab menyewa KENDARAAN tanpa ada sopir / pengemudi dari PIHAK PERTAMA yang mengikutinya.
PASAL 2
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA
Sewa - menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu lima ( 5 ) tahun atau enam puluh ( 60 ) bulan, terhitung sejak tanggal sepuluh oktober dua ribu empat belas ( 10 - 10 - 2014 ) dan berakhir pada tanggal sepuluh oktober dua ribu sembilan belas ( 10 - 10 - 2019 ).
PASAL 3
HARGA SEWA
Ayat 1
Harga sewa atas KENDARAAN untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp. 8.000.000,- ( delapan juta rupiah ) yang keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK KEDUA secara angsuran dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Ayat 2
Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa KENDARAAN termaksud.
PASAL 4
KETENTUAN - KETENTUAN KHUSUS
Ayat 1
Sebelum jangka waktu sewa - menyewa seperti yang tertulis pada Pasal 2 Surat Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA sama sekali tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak atau pun menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut kepada PIHAK PERTAMA, kecuali terdapat kesepakatan diantara kedua belah pihak.
Ayat 2
PIHAK PERTAMA untuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan lagi dari PIHAK KEDUA dengan alasan atau dalih apa pun juga.
Ayat 3
Setelah masa sewa - menyewa berakhir, PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan sepenuhnya kendaraan tersebut kepada PIHAK KEDUA selaku pemilik sah.
PASAL 5
PENYERAHAN KENDARAAN
PIHAK PERTAMA menyerahkan KENDARAAN kepada PIHAK KEDUA setelah ditandatangani Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK ) dari KENDARAAN yang dimaksud.
PASAL 6
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
Ayat 1
PIHAK KEDUA berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang disewanya dengan perjanjian ini.
Ayat 2
Mengingat KENDARAAN telah dipegang oleh PIHAK KEDUA sebagai penyewa, karenanya PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi KENDARAAN tersebut sebaik - baiknya atas biaya PIHAK KEDUA sendiri.
Ayat 3
Apabila sewa - menyewa ini berakhir, KENDARAAN tersebut menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
PASAL 7
PELANGGARAN DARI PIHAK PERTAMA
Apabila PIHAK PERTAMA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 8
LAIN - LAIN hal - hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
PASAL 9
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 ( dua ) dengan dibubuhi meterai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing - masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Lampiran :
I. FOTO COPY STNK
II. FOTO COPY KTP SUAMI ISTRI PIHAK KEDUA
III. FOTO COPY KARTU KELUARGA PIHAK KEDUA
Jakarta, 10 Oktober 2014
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
KAMARUDIN SELLA ALIMANG SELLA
SAKSI I SAKSI II
JACK PATTIASINA GLEN PATTIKAWA
Mengetahui
LURAH LENTENG AGUNG
( .............................................. )
NIP. ..................................
No comments:
Post a Comment