DEWAN PIMPINAN DAERAH
ASOSISASI PEMERINTAH DESA SELURUH INDONESIA
PROVINSI ....................................
SEKRETARIAT :
Jl.
..........................................
Telp/fax.
............................................. Email : ........................
KEPUTUSAN
DEWAN PIMPINAN DAERAH
ASOSIASI PEMERINTAH DESA SELURUH INDONESIA
PROVINSI .................................
NOMOR : …../SKep/DPD
APDESI-( nama provinsi )/ I / 2012
T E N T A N G
PENGESAHAN
DEWAN PEMBINA, DEWAN
PERTIMBANGAN ORGANISASI DAN PENGURUS
DEWAN PIMPINAN CABANG
ASOSIASI PEMERINTAH
DESA SELURUH INDONESIA
KABUPATEN........................,
( nama provinsi )
MASA BAKTI
...................
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang
|
:
|
a.
b.
|
bahwa
keberadaan APDESI adalah organisasi profesi berbentuk kesatuan dengan ruang
lingkup Nasional, berdaulat dan mandiri, atas dasar kesamaan kegiatan,
profesi di bidang pemerintahan, kemasyarakatan serta pembangunan pedesaan;
bahwa untuk kelancaran roda organisasi
perlu ditetapkan surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah
Desa Seluruh Indonesia tentang pengesahan Dewan Pembina, Dewan Pertimbangan
Organisasi dan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa
Seluruh Indonesia Kabupaten ………., ( nama provinsi );
|
Mengingat
|
:
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang
Organisasi Kemasyarakatan;
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005
tentang Desa;
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
140/832/Sj tanggal 26 April 2006 tentang fasilitasi pembentukan APDESI oleh
Pemerintah Propinsi dan Kabupaten point 4 huruf C;
Keputusan-Keputusan Hasil Musyawarah
Nasional II APDESI tahun 2011.
|
Memperhatikan
|
:
|
Hasil Rapat Kerja Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia
Kabupaten ..................., Provinsi ( nama provinsi ) yang dilaksanakan
pada tanggal .................
|
M E M U T U S K A N
Menetapkan
PERTAMA
KEDUA
KETIGA
|
:
:
:
:
|
SUSUNAN DEWAN PEMBINA, DEWAN PERTIMBANGAN ORGANISASI DAN PENGURUS
DEWAN PIMPINAN CABANG ASOSIASI PEMERINTAH DESA SELURUH INDONESIA (DPC APDESI)
KABUPATEN ............PROVINSI ( nama provinsi ) MASA BAKTI ......................
Mengesahkan Susunan Dewan Pembina, Dewan
Pertimbangan Organisasi dan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah
Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten.............Provinsi ( nama
provinsi ) masa bakti ...................dengan nama - nama tercantum dalam
lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini;
Surat Keputusan ini agar dapat dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab;
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan akan diadakan
perubahan sebagaimana mestinya
|
Ditetapkan di :
.....................
Tanggal :
.....................
Ketua Sekretaris
....................... ………………………………..
Tembusan
disampaikan kepada :
1.
Yth. Bupati/Walikota ..........;
2.
Yth. Wakil Bupati/Walikota
...........;
3. Yth. Ketua DPRD ............;
4. Yth. Kapolresta ............;
5. Yth. Dandim............;
6. Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi ............;
7. Yth. Kepala Pengadilan Tinggi ............;
8. Yth. Kepala BPMPD ............;
9. Yth. Camat se ............;
10.
Yang bersangkutan.